Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada 11 Situs dan Bangunan di Sidoarjo Telah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Oleh Pemkab Sidoarjo

Kamis, 26 Januari 2023 | Januari 26, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-26T04:12:13Z

 

masyarakat pemerhati pencinta situs cagar budaya

SIDOARJO (Lampukuning.com) - ada 11 situs dan bangunan di Sidoarjo telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab sidoarjo. Situs dan bagunan purbakala tersebut bisa menjadi salah satu Sarana edukasi sejarah di sidoarjo.


Diantara 11 situs dan banguanan yang di maksud antara lain, prasasti kemalagian di Desa Tropodo, Candi Dermo, Candi Tawangalun, Candi Pamotan , Candi Lemah Duwur, Candi Medalem Tulangan, Pabrik Gula Tulangan, Makam Sono, Griyo Bupati, dan Makam Raden Husain Desa Terung Kulon.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, saat ini Sidoarjo juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. Yakni Perda Nomor 4 tahun 2022. Berdasar perda itu, Pemerintah Daerah juga bertugas untuk melestarikan cagar budaya di wilayah Sidoarjo.


 “Sudah ditetapkan dengan SK Bupati,” ujarnya.


Dari perda itu pula, masyarakat umum di Sidoarjo juga berhak untuk melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki. Dengan catatan cagar budaya itu wajib untuk dijaga dan dirawat. Selain itu, masyarakat yang menguasai cagar budaya juga wajib untuk mendaftarkan ke pemerintah daerah.


Setelah ini ke 11 situs dan bangunan itu tidak diperkenankan untuk diubah secara fungsi ruang maupun bentuknya baik sebagian ataupun keseluruhan. Perubahan diperkenankan jika telah mendapat izin dari pejabat terkait.


Nantinya, pihak yang mengubah fungsi cagar budaya tanpa izin dapat dihukum dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. pungkas tirto.


Sementara itu masyarakat pemerhati pencinta situs cagar budaya Kusbianto menyambut baik langkah pemerintah untuk melindungi jejak jejak peninggalan leluhur situs dan bangunan purbakala ini. 


Dengan adanya penetapan ini di harapkan generasi penerus bisa melihat kemegahan dan menjadi sarana edukasi budaya ke purbakalaan.(Lk4)

×
Berita Terbaru Update