![]() |
Teks foto : Kedua bela pihak sepakat damai disaksikan pihak kepala desa setempat di Mapolsek Balongbendo |
Sidoarjo - Kasus pengeroyokan warga Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo berakhir damai. Polisi dan pemerintah desa setempat memfasilitasi kedua bela pihak antara terlapor dan pelapor dengan jalan mediasi.
Sebelumnya, korban Rio Agung Kurniawan sempat mengalami pengeroyokan oleh sejumlah 5 pemuda pada malam tahun baru (01/01) sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Rio mengalami sejumlah luka di bagian tubuh korban. Hingga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak polisi.
Dalam mediasi yang berlangsung di mako Polsek Balongdo itu, korban pengeroyokan Rio yang merupakan warga Jeruklegi, mendapatkan ganti rugi biaya pengobatan dan penganti biaya material dari para pelaku yang dalam hal ini sebagai terlapor.
Rio mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mendapatkan biaya ganti rugi sebesar 15 juta dari para terlapor, yang disaksikan petugas Polsek Balongbendo. Korban atau pelapor menyepakati untuk kasus ini dianggap sudah selesai dan tidak akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.
"Sudah damai mas, saya menerima uang 15 juta Rupiah untuk biaya nerobat dan ganti rugi," ujar Rio, Rabu (15/1).
Sementara, Mujiatin salah satu orang tua pelaku pengeroyokan mengungkapkan, bahwa kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para pemuda pada malam tahun baru itu sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Pihak pelaku bersedia menganti baiya pengobatan korban dan kerugian yang dialami korban dalam peristiwa itu.
"Kami sudah sepakat damai dan menganti biaya pengobatan dan kerugian material korban sebasar 15 juta Rupiah," kata Mujiatin.
Sementara itu, Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono menegaskan, antara korban dan pelaku pengeroyokan merupakan warga satu desa. Korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongbendo, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dengan memerikasa para pelaku pengereroyokan.
"Namun pihak pemerintah desa setempat datang kemari dengan keluarga pelaku untuk dimediasi," ujar Sugeng.
Saat dilakukan mediasi, kata Sugeng, kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan mengganti biaya pengobatan dan ganti rugi yang disepakati sebesar 15 juta rupiah. Dan permasalahan ini, akhirnya dianggap selesai.