Sidoarjo - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga melakukan pencurian di dalam pesawat udara pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta–Surabaya. Keduanya langsung diamankan petugas Imigrasi setibanya di Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/1/2026) lalu.
Peristiwa pencurian atau in-flight theft tersebut menimpa seorang penumpang Warga Negara Malaysia yang kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan 500 dolar Amerika Serikat dari tas kabinnya.
Insiden ini pertama kali terungkap sekitar pukul 12.30 WIB setelah dilaporkan oleh tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, serta petugas Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.
“Korban kemudian diperingatkan oleh awak kabin bahwa ada penumpang yang terlihat mengambil tas korban yang disimpan di kabin atas,” ujar Agus, Selasa (4/2/2026).
Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di dekat kursi salah satu pelaku berinisial WM. Dalam pemeriksaan di dalam pesawat, WM tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.
Dari hasil pendalaman, petugas menduga WM tidak beraksi sendiri. Satu WNA China lainnya berinisial LJ diduga turut terlibat dan bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut.
“Kedua WNA China berinisial WM dan LJ langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sempat berkilah dengan alasan mengira tas tersebut adalah miliknya. Meski korban telah menyatakan memaafkan perbuatan pelaku, proses hukum keimigrasian tetap dilanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat sesuai kebijakan selektif keimigrasian. Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tags
Hukum - Politik
