Empat Kades di Tulangan Jadi Tersangka, Kejari Sidoarjo Tahan Usai Berkas P21

4 Kades tersangkah jual beli jabatan


SIDOARJO – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, resmi bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan berkas perkara empat kepala desa (kades) telah lengkap atau P21, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Empat kades yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap masing-masing adalah Kepala Desa Grabagan, Kepala Desa Kepadangan, Kepala Desa Kepunten, dan Kepala Desa Kebaron. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sidoarjo mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kecamatan Tulangan. Dalam OTT tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam rekrutmen perangkat desa.

Selain keempat kades tersebut, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS (40) selaku Kepala Desa Sudimoro, ST (54) Kepala Desa Medalem, serta SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan bahwa keempat kades telah dilakukan penahanan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Keempat kades itu ditahan semua karena berkas pelimpahan mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Hadi Sucipto, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) bersamaan dengan pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Unit Tipikor Polresta Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempat kades tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Memang penahanan mereka, yakni Kades Kepadangan, Kades Kepunten, Kades Kebaron, dan Kades Grabagan, bersamaan dengan pelimpahan tahap dua kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa Tim JPU Kejari Sidoarjo akan segera melimpahkan perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni AS, ST, dan SY, telah lebih dulu menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Nanti berkas tersangka tambahan dalam perkara ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena berkas terdakwa lainnya sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال