Seorang Ibu Rumah Tangga Debitur Summit OTO Finance Alihkan Motor Kreditan Disidang, Divonis 1 Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah terbukti mengalihkan motor kreditan ke pihak ketiga


Sidoarjo – Kasus pengalihan kendaraan bermotor berstatus kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah terbukti mengalihkan motor kreditan ke pihak ketiga.

Terdakwa bernama Ripkotul Aliyah (42), warga Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dengan pengawasan 2 tahun, serta denda dan ganti rugi sebesar Rp32 juta kepada terdakwa.

Perkara ini bermula saat terdakwa membeli sebuah sepeda motor matic senilai Rp32 juta secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan di Sidoarjo. Namun setelah motor diterima, terdakwa tidak menjalankan kewajiban membayar angsuran.

Tak hanya menunggak cicilan, terdakwa justru mengalihkan kepemilikan motor tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing. Saat perusahaan pembiayaan melakukan penagihan, motor yang diangsur tidak dapat ditunjukkan.

Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan pembiayaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

In House Lawyer PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menyatakan bahwa tindakan mengalihkan kendaraan berstatus kredit merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pidana.

"Debitur ini tidak ada niat baik untuk melakukan pelunasan, akhirnya kami melakukan upaya melalui jalur hukum," ujarnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan memahami aturan hukum saat membeli kendaraan secara kredit, khususnya terkait larangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin perusahaan pembiayaan.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال