![]() |
| pelaku terekam CCTV |
SIDOARJO – Aksi pencurian di kawasan Bebekan Selatan, Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, membuat warga kos resah. Ironisnya, pelaku pencurian justru merupakan penghuni kamar kos yang bersebelahan dengan korban.
Dua pelaku masing-masing berinisial FE (37) dan FF (28) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman pada Sabtu (24/1) dini hari, setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Putri Yunita (23) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah serta sebuah ponsel Realme C21Y. Peristiwa itu diketahui terjadi di rumah kos RT 23/RW 7 Kelurahan Bebekan pada Minggu (18/1).
Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
“Tim kami melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk melacak pergerakan pelaku,” ujar Kompol Kanisius, Minggu (25/1).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan. Jejak pelaku justru mengarah pada dua pria yang tinggal di kamar kos tepat di samping korban.
Menyadari identitas mereka mulai terungkap, kedua pelaku sempat kabur ke wilayah luar Sidoarjo. Namun upaya melarikan diri itu berakhir setelah tim gabungan Polsek Taman dan Resmob Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah kamar kos di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Keduanya berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Balongpanggang. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan keterangan sejumlah saksi,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C21Y milik korban serta BPKB sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 4786 MO.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Taman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Kompol Kanisius.
Tags
Kriminal
