Sidoarjo - Miris, seorang ibu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga tega menyerahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada kekasih atau temen kumpul kebo untuk menjadi pelampiasan hawa nafsunya.
Kasus tersebut melibatkan dua korban perempuan yang masing-masing masih berusia 15 tahun. Salah satu korban merupakan anak kandung tersangka perempuan berinisial MT (41), warga Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sementara korban lainnya merupakan keponakannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan MT bersama kekasihnya, pria berinisial JR (59), warga Tawangsari, Kecamatan Taman.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan terhadap korban dengan melibatkan kekasih MT.
"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya. Bahkan mereka juga pernah bermain threesome antara ibu dan anaknya ini," kata Rohmawati.
Menurut polisi, peristiwa tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kini kelas 3 SMP.
Dalam kasus ini, MT diduga mengajak atau melibatkan anak kandung dan keponakannya dalam perbuatan asusila bersama JR yang merupakan kekasihnya. JR diketahui sehari-hari bekerja sebagai operator ojek online.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu korban merasa malu dan tertekan ketika rekan-rekannya mengetahui foto korban bersama JR. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," ujar Rohmawati.
Sementara itu, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan. Polisi menyebut keduanya mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya,” jelas Rohmawati.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Tags
Kriminal
