Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38) warga Sawahan, Surabaya, DBS (33) warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, dan ES (42) warga Karanganyar, Solo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang palsu dengan nilai nominal mencapai lebih dari Rp300 juta, terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Polisi juga mengamankan berbagai mesin cetak serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MS karena kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko di kawasan Taman, Sidoarjo.
Dari penangkapan MS, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pemasok uang palsu tersebut. Polisi selanjutnya menangkap DBS dan ES. Keduanya diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah ES yang berada di wilayah Karanganyar, Solo. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Zainur Rofiq, mengatakan MS mendapatkan uang palsu melalui media sosial sebelum kemudian mengedarkannya di wilayah Sidoarjo.
"Modus operandi saudara MS membeli uang palsu melalui akun Facebook, kemudian dari tersangka mengirim uang kepada MS," ujar Rofiq, Selasa sore (8/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, uang palsu tersebut ditawarkan dan dipesan melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, uang palsu kemudian diserahkan kepada pemesan untuk diedarkan.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi para pelaku dibuat sedemikian rupa sehingga secara sekilas menyerupai uang asli.
Dari penggerebekan tempat produksi di Karanganyar, polisi menemukan uang palsu siap edar sekaligus peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.