Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saling Klaim Pemilikan Jalan Umum Dengan Warga, Pengembang Apartemen di Sidoarjo Terindikasi Gunakan Tanah Negara

Kamis, 26 Januari 2023 | Januari 26, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-26T13:17:27Z
Komisi A meninjau lokasi tanah

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Upaya Warga Desa Tambakoso Waru, Sidoarjo untuk merebut dan mengfungsikan jalan beton di kawasan Tambakoso untuk digunakan sebagai jalan umum masih belum tuntas, akibat sengketa saling klaim pemilik jalan antara warga dengan pengembang apartemen Sipoa Group.

Meski kasus sengketa jalan ini telah bergulir hingga DPRD Sidoarjo, namun pihak pengembang hingga kini belum mau menyerahkan hak kepemilikan jalan ke warga untuk digunakan jalan umum. Beberapa kali dipanggil untuk dilakukan pertemuan dan hearing dengan warga yang difasilitasi Komisi A DPRD Sidoarjo, pihak pengembang tidak mau hadir tanpa alasan yang jelas.

Dalam hearing yang dilakukan Komisi A DPRD Sidoarjo, pada Kamis (26/1/2023) siang, dengan perwakilan warga dan sejumlah dinas terkait dilingkungan Pemkab Sidoarjo, diketahui jalan beton sepanjang 1,7 kilometer yang menghubungkan Desa Tambakoso dengan Desa Sedati dan akses jalan Bandara Juanda ini dulunya sudah pernah dilakukan peresmian oleh Bupati Sidoarjo, era saifulillah, pada akhir 2016 menjadi jalan umum.


"Dulu pernah diresmikan menjadi jalan umum," ujar Warih Andono, Komisi A DPRD Sidoarjo.

Warih mengatakan, jika sepanjang jalan beton yang disengketakan ini, ada pihak yang mengklaim, termasuk warga dan juga pihak Sipoa. Bahkan di jalan tersebut ternyata sebagian ada yang menggunakan aset milik pemerintah daerah di sejumlah titik di sepanjang jalan yang disengketakan itu.

"Lah ini harus kita teliti lagi," ujar Warih.

Meski jalan beton sepanjang 1,7 kilometer yang menghubungkan Desa Tambakoso dengan desa Sedati dan akses jalan Bandara Juanda ini awalnya dibangun pengembang sipoa group untuk akses jalan penghuni apartemen, 


Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, H Aris Sugianto, jalan tersebut telah diresmikan Bupati Sidoarjo di era Saifulillah sebagai jalan umum pada akhir 2016 lalu. Namun karena apartemen bermasalah dan tidak ada realisasi pembangunannya, warga akhirnya meminta jalan tersebut dibuka untuk jalan umum.

"Kalau tuntutan masyarakat ya sesuai dengan surat keputusan bupati itu untuk dijadikan jalan umum, untuk mengurai kemacetan jalan di masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini, sengketa klaim kepemilikan jalan antara pengembang apartemen Sipoa group dengan warga Desa Tambakoso, masih berlangsung. Pihak Sipoa sendiri hingga saat ini masih menutup jalan dengan memasang portal di ujung jalan yang terletak di barat Desa Tambakoso.

Terkait masalah sengketa jalan itu, hingga kini tidak ada perwakilan pengembang sipoa group yang mau memberikan keterangan.(Lk2)
×
Berita Terbaru Update