Dua Kurir Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 2 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu di kemas dalam bungkus teh

SIDOARJO, (Lampukuning.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil msmbekuk dua kurir Narkoba, di salah satu lobby hotel di kawasan jln Pahlawan, Lemahputro Sidoarjo. Sedikitnya, 2 kilogram sabu berhasil diamanakan, dan satu minibus warna hitam yang dipergunakan untuk mengantar kiriman paket sabu tersebut diamankan.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/2/2023).


Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial AR warga Mojorejo Taman, Kota Madiun dan AK warga Mangunharjo, Kota Madiun ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ternyata mengarah kepada dua orang pelaku yang dicurigai yang berada di lobby hotel.


Tak ingin buruannya kabur, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung menyergap kedua pelaku. Meski sempat melakukan perlawanan kepada petugas, kedua pelaku akhirnya tak bisa berkutik saat polisi memberikan tindakan tegas dan memborgol tangan kedua pelaku.


 "Dari hasil penangkapan dua tersangka AR (44) warga Kota Madiun dan AK (42) warga Madiun ini diperoleh barang bukti yang disimpan didalam kamar hotel yaitu 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram (nilai ditaksir Rp2 milyar lebih), 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP serta 1 unit Kendaraan R4 Grand Livina nopol H-9216-EY yang terparkir," ujarnya.


Lanjut Kusumo, modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu golongan I yang berasal dari China. Barangnya terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu.


"Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dijebloskan di Lapas Madiun," ujarnya.


Selanjutnya, tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan dan akan terus melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tandas Kapolresta Sidoarjo.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan denda Rp10 Milyar.(LK11)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال