![]() |
Polda Kalimantan Selatan saat gelar pers rilis. (Foto : istimewa) |
BANJARMASIN - Bermula dari perkenalan di game Mobile Legend, seorang pemuda berinisial GCB (20) asal Citeureup, Bogor, justru berakhir di tangan aparat kepolisian usai diduga melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur di Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, yang mengamankan GCB di wilayah Citeureup, Jawa Barat, pada Senin (14/4/2025).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Reza Muttaqin, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban terjadi pada November 2024 melalui game online Mobile Legend. Pelaku kemudian membangun kedekatan dan menawarkan bantuan untuk menaikkan peringkat (rank) akun korban.
"Pelaku meminta akses ke akun Gmail milik korban dengan dalih membantu menaikkan rank ML, dan korban pun memberikannya," ungkap Reza dalam rilis pers, Selasa (15/4/2025).
Namun, modus tersebut ternyata menjadi awal dari aksi bejat pelaku. Setelah berhasil mengakses perangkat korban, GCB mulai meminta korban mengirimkan foto tak senonoh dengan ancaman akan mereset perangkat jika korban menolak.
"Korban dipaksa memfoto bagian tubuhnya dan bahkan sempat diajak melakukan video call sex (VCS), namun korban menolak," lanjut Reza.
Aksi pelaku terbongkar saat ia mencoba menjual akun Mobile Legend milik korban melalui media sosial Facebook, lengkap dengan tawaran bonus foto syur korban, pada 2 Januari 2025. Mengetahui hal itu, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.
"Korban mengalami trauma dan stres karena diancam foto-fotonya akan disebar dan diperjualbelikan," tambah Reza.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa ini adalah aksi pertama yang dilakukan oleh pelaku. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan pasal berat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.