Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius menelisik praktik dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski belum merinci barang bukti atau temuan dari rumah La Nyalla, Tessa menegaskan bahwa hasil lengkap penggeledahan akan diumumkan usai seluruh proses selesai.
Kasus Meluas, 21 Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan suap dana hibah Jatim ini tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari 4 penerima suap—dua di antaranya adalah penyelenggara negara aktif—dan 17 pihak pemberi, yang mayoritas berasal dari kalangan swasta.
“Empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa pada konferensi pers sebelumnya, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, keterlibatan para penyelenggara negara menunjukkan bahwa ada dugaan praktik sistematis dalam pengaturan dan penggelontoran dana hibah kepada pokmas. KPK menduga, alokasi hibah tak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan ada transaksi di balik proses pengusulan dan pencairan.
Sebagai langkah penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang yang terkait dengan kasus ini. Ini menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah tengah membidik nama-nama besar yang berperan di balik layar pengaturan dana hibah pokmas.
Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan resmi, sumber internal KPK menyebut pengusutan ini menjadi salah satu prioritas karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar dan jaringan kepentingan politik di tingkat daerah maupun pusat.
Masuknya nama La Nyalla ke dalam proses penggeledahan menandai bahwa KPK mulai menelusuri keterlibatan tokoh-tokoh dengan posisi strategis. Sebagai mantan Ketua DPD, La Nyalla memiliki pengaruh yang luas, khususnya di Jawa Timur. Apabila ditemukan bukti kuat, kasus ini berpotensi menimbulkan efek domino, baik secara politik maupun hukum.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti keberanian KPK untuk membuka secara terang benderang siapa saja yang bermain di balik distribusi dana hibah pokmas.