Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Anggaran Desa 300 Juta, Polres Mojokerto Tangkap Kades Sampangagung Kutorejo

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-21T06:28:24Z


Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil menangkap Kades Sampangagung Kecamatan Kutorejo yang berinisial IA, saat menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo pada tanggal 16/4/24 lalu.



"Tersangka di tangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020- 2021 dengan nilai kerugian negara Rp 360.215.080.



Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 360.215.080.



Kronologisnya, berdasarkan surat keputusan Bupati Mojokerto,188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9/12/2019, tersangka ditetapkan sebagai Kades Sampangagung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun(berakhir pada bulan Desember tahun 2025).


Dimasa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp 400.456.148, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148.



Kemudian, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000.



"Dalam perbuatannya kini tersangka terjerat Pasal UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun Bui, dengan denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak sebesar 1 milyar, ujar AKBP Ihram. Sult

×
Berita Terbaru Update