Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Petasan Diamankan Polisi di Sidoarjo, 6 Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-18T11:39:13Z

Sidoarjo - Aktivitas peredaran petasan di Sidoarjo kembali marak menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini membuat masyarakat resah dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan petasan di wilayah Sidoarjo.


Operasi penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Sidoarjo pada tanggal 17 April 2024. Keenam pelaku yang diamankan adalah EFI (25 tahun), MY (20 tahun), MA (16 tahun), MHA (29 tahun), MNH (21 tahun), dan FN (16 tahun). Mereka semua merupakan warga Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo.


Dari hasil penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menemukan ratusan jenis petasan siap jual, mulai dari petasan korek api, petasan ular, hingga petasan bom. Selain itu, polisi juga menyita puluhan kilogram bahan baku petasan, seperti bubuk mercon, sumbu, dan selongsong petasan.


Menurut keterangan polisi, para pelaku ini memproduksi petasan dengan cara membeli bahan baku secara online. Kemudian, mereka merakit petasan di rumah mereka dan menjualnya secara online dan langsung kepada warga yang membutuhkan.


"Para pelaku ini sudah menjalankan bisnis petasan selama beberapa bulan belakangan ini," ujar Kompol Agus Soebarna, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.


"Mereka mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari penjualan petasan," sambungnya.


Kasus ini semakin memprihatinkan karena 2 dari 6 pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya petasan tidak hanya mengancam keselamatan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.


"Kami sangat prihatin dengan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini, dan Ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,"


Polresta Sidoarjo saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran petasan di Sidoarjo. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 8 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Bahan Peledak, dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update