![]() |
Sembilan pelaku terlibat kasus narkoba. (Foto : Ist) |
Jember, Lampukuning.com - Satuan Reserse Polres Jember berhasil mengamankan sembilan pelaku terlibat kasus narkoba, dan salah satu dari mereka adalah seorang kepala desa yang masih aktif bertugas di wilayah perbatasan Jember-Bondowoso, Jawa Timur.
Oknum kepala desa tersebut ditangkap oleh petugas ketika ditemukan sedang menggunakan sabu-sabu di rumah seorang warga di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Ia berada di sana bersama tiga orang temannya yang sebelumnya sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengonfirmasi peristiwa ini pada hari Rabu, (18/10/2023). Ia menjelaskan bahwa penangkapan oknum kepala desa tersebut adalah bagian dari serangkaian penangkapan delapan tersangka lainnya yang berasal dari beberapa titik berbeda di Kabupaten Jember.
"Dalam jaringannya, mereka memiliki sumber yang berbeda, namun semuanya berasal dari luar Jember. Kami berhasil mengungkap beberapa jaringan yang beroperasi dari tiga titik di luar kabupaten kami," ungkapnya.
Dari sembilan tersangka yang telah berhasil diamankan, petugas menyita sebanyak 79,5 gram sabu-sabu beserta dengan sejumlah perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu unit alat timbangan, dan uang senilai 900.000 rupiah dari tangan para tersangka.
Iptu Nurmansyah menjelaskan bahwa tersangka kepala desa dan satu tersangka lainnya telah dipindahkan kasusnya ke Polres Bondowoso.
"Tersangka tersebut adalah salah satu oknum perangkat desa, dan seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres, kami telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Bondowoso karena lokasi penangkapannya berada di wilayah Bondowoso," tambahnya.
Saat ini, pihak polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram ini dan mengungkap jaringan yang lebih tinggi dalam kasus ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah atas perbuatannya.(red)