Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Ganti Rugi Korban Lapindo, Mantan Kades Gempolsari Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 19 Oktober 2023 | Oktober 19, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-19T09:07:47Z


SIDOARJO, Lampukuning.com - Mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Sya'roni Aliem, dituntut 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 


Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi korban Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) dengan APBN tahun 2013 senilai Rp297,1 juta. Sya'roni dikenai pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Selain ancaman hukuman 6 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara. Artinya, jika terdakwa tidak mampu membayar uang denda, maka hukuman akan ditambah 6 bulan. 


"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum I Putu Kisnu Gupta, Selasa, (17/10). 


Terdakwa sebagai penyelenggara negara, kata I Putu Kisnu, dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai kades. Dia menggelapkan uang ganti rugi korban Lapindo senilai Rp297,1 juta. 


Kasus tersebut bermula saat terdakwa Sya'roni Aliem diangkat menjadi Kades Gempolsari tahun 2016 menggantikan Abdul Haris. Pada tahun 2019, terdakwa berinisiatif meminta sisa dana pemberian ganti rugi lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek Desa Gempolsari yang juga bermasalah hukum (dilakukan penuntutan kejari tahun 2022) yang masih disimpan oleh pengurus masjid Al-Istiqomah dengan ketuanya yakni Madukha. 


Alasan meminta dana adalah untuk keperluan pembangunan desa, sebab dana APBDes yang saat itu dikelola terdakwa tidak mencukupi untuk pembangunan desa. Para pengurus masjid kemudian menyerahkan uang sisa ganti rugi pada 23 Agustus 2019 sebesar Rp297,1 juta. Itu adalah uang sisa ganti rugi korban Lapindo dan dana takmir masjid. 


Uang sisa pencairan ganti rugi tersebut akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan TPQ baru, sebagai pengganti TPQ Al-Istiqomah lama. Namun, uang yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan TPQ baru itu tak kunjung terealisasi.


Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo 14 Jul 2022 lalu, terdakwa mengaku uang senilai Rp197, 1 juta digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya senilai Rp100 juta diserahkan kepada Jumali untuk pembelian lahan. 


Belum selesai sidang yang menjerat Sya'roni Aliem, dia juga kesandung kasus lain. Kasus yang lain itu adalah perkara penjualan aset tukar tanah kas desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Perkara itu juga siap disidangkan.(Lk3)

×
Berita Terbaru Update