Sediakan Miras Untuk Pelanggan, Sejumlah Cafe di Sidoarjo Dirazia Petugas Gabungan

tim gabungan Satpol PP dan TNI - Polri di Sidoarjo bertindak menggelar razia miras

Sidoarjo, Lampukuning.com - Banyaknya cafe di Sidoarjo, Jawa Timur yang menjual minuman keras beralkohol, membuat tim gabungan Satpol PP dan TNI - Polri di Sidoarjo bertindak menggelar razia miras. Dalam razia miras yang digelar sejak sore hingga malam, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah cafe dan rumah milik pengelola cafe.

Dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan cafe di kawasan Sidoarjo kota, Candi dan Tanggulangin, petugas langsung menggeledah sejumlah cafe. Meski awalnya razia miras ini sempat ditolak pengelola cafe, namun akhirnya mereka tunduk setelah petugas menunjukkan surat tugas dan perda terkait larangan peredaran minuman keras di Sidoarjo.

Alhasil, dalam waktu kurang dari 2 jam, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk dari sejumlah cafe. Bahkan tidak hanya cafe, petugas juga menggeledah rumah milik pengelola cafe yang ditengarai menyimpan minuman keras beralkohol.

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yany Setiawan mengatakan, dalam razia itu, pihaknya tidak hanya menemukan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5%. Namun juga banyak menemukan minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5%.

"Sejumlah kami menerima pengaduan masyarakat, bahwa ada sejumlah cafe yang menyediakan miras yang kadar alkoholnya diluar ketentuan," ujar Yani.

Dalam menjual minuman keras, sejumlah pengelola cafe yang terjaring razia miras ini menawarkan minuman keras secara diam - diam kepada pengunjung cafe. Jika pengunjung setuju, pihak pengelola cafe baru mengeluarkan minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin ini.

"Miras tersebut dijual secara bebas ditempat cafe, kemudian kami lakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut," ungkapnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seluruh botol minuman keras yang ditemukan disejumlah cafe ke kantor Satpol PP Sidoarjo. Menurut rencana, pihak pengelola cafe akan dipanggil ke kantor Satpol PP Senin depan untuk kemudian menjalani Sidang tipiring di pengadilan Negeri Sidoarjo.(Lk2)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال