Lazismu Jatim Produksi Daging Kurban Siap Saji 150 Ribu Kaleng


SIDOARJO, (Lampukuning.com) - Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Jawa Timur pada Idul Adha 2023 ini akan memproduksi daging hewan kurban dalam bentuk makanan kemasan siap saji sebanyak 150 ribu kaleng 


Daging siap saji dalam kemasan tersebut yang terbanyak berupa rendang yaitu 60 persennya. Selain itu dalam bentuk kornet antara 10 hingga 15 persen dan bakso sebanyak 30 persen. 


"Ini adalah sebuah solusi berupa inovasi untuk ketahanan pangan dengan program Kurban Kemasan yang siap santap dalam kemasan kaleng, yang bisa tahan dalam jangka panjang hingga dua tahun, halal, lezat, praktis, higienis dan mudah didistribusikan kemanapun," kata Ketua Lazismu Wilayah Jatim Imam Hambali, Kamis (15/6). 


Program pengalengan daging kurban ini, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memanfaatkan daging kurban secara maksimal dan tepat sasaran. Sebab tidak jarang ditemui ada panitia kesulitan membagikan daging kurban ke masyarakat yang berhak. Akhirnya pembagian daging kurban berlangsung hingga tengah malam, dan terkadang kondisi daging sudah rusak. 


"Atau ada masyarakat yang menerima daging kurban jumlahnya banyak namun tidak ada lemari es di rumahnya, sehingga daging mereka menjadi rusak," kata Imam. 


Imam menambahkan, sejak memproduksi daging siap saji kemasan kaleng 2017 lalu, produksi Lazismu tiap tahun mengalami kenaikan. Tahun 2017 lalu nilai produksi daging kurban kemasan kaleng masih Rp540 juta, naik menjadi Rp1,8 miliar pada 2018. Selanjutnya Rp2,2 miliar pada 2019, Rp5,8 miliar tahun 2020 dan Rp6,2 miliar tahun 2021. 


"Tahun 2023 ini ditargetkan Rp7 miliar untuk Jatim dan Rp15 miliar secara nasional," kata Imam. 


Daging kurban kemasan ini sangat pas menjangkau daerah terpencil ataupun diberikan pada masyarakat yang wilayahnya terkena bencana. Karena daging olahan langsung bisa disantap tanpa perlu diolah lagi. 


Imam menyebut pendistribusian daging kurban dalam bentuk kemasan kaleng sudah sesuai dengan akidah Agama Islam. Hal itu sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019 tentang Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Juga Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال