Ketahuan Curi Handphone dan Uang, Seorang Remaja Nekad Lukai Teman Kencannya

Kapolresta Sidoarjo memperlihatkan luka korban kepada awak media

Sidoarjo, (Lampukuning.com) - Seorang remaja berusia 21 tahun nekad melukai leher korban (teman kencannya) dengan pisau lantaran ketahuan mencuri handphone dan uangnya. Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran press release, Rabu (14/6/2023). 

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo, tersangka RMF (21) warga Desa Sumput yang merupakan pengangguran ini mendownload aplikasi MiChat. Dari situlah, RMF ini berkenalan dengan SA (25) warga Cianjur. Kemudian dari komunikasi tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan kencan pada tanggal 12 Juni 2023 di Hotel Sinar Delta Mayang kamar 221.

Usai kencan, lanjut Kusumo, si tersangka ini ternyata ingin mengambil handphone dan uang milik korban. Rencana pun dilaksanakan saat korban mandi. Namun upaya mengambil handphone dan uang diketahui korban. Secara reflek, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dan melukai bagian leher korban. 

"Melihat korban jatuh, pelaku sempat bingung. Dan disaat bersamaan, pintu kamar ada yang mengetuk. Lantaran gugup, akhirnya pelaku lari melalui jendela dan langsung melarikan motornya. Namun pelaku teringat kalau kartu ATM nya tertinggal didalam kamar hotel. Dia pun kembali untuk mengambilnya, namun justru dengan baliknya tersangka tersebut, beberapa orang yang masih didalam kamar hotel berhasil meringkusnya dan kemudian diserahkan ke Polisi, sedangkan korban yang mengalami luka di bagian lehernya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis," ungkapnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu pisau, handphone, yang tunai Rp241.000, satu bungkus rokok dan dosbook HP Oppo milik korban (hp korban hilang saat dibawa lari pelaku). 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (LK11) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال