Diduga Bantu Terbitkan Sertifikat Tanah di Atas Sungai, Oknum Mantan Kades Tambakoso Terancam Dipolisikan

Petugas BPN melakukan pengukuran ulang batas tanah


Sidoarjo (Lampukuning.com) - Dugaan upaya penyalahgunaan wewenang, terkait masalah surat sertifikat tanah, diduga dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini muncul dengan terbitnya surat sertifikat tanah diatas sungai yang notabene merupakan tanah milik negara.


Kondisi ini muncul dari adanya pengukuran ulang tanah atas sebidang tanah seluas 11.040 meter persegi di kawasan Desa TambakOso Waru-Sidoarjo milik Liang Charles Liangan yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis siang (24/03).


Menurut Tokoh Masyarakat setempat, H Aris Sugianto, pengukuran ulang ini disesuaikan dengan gambar situasi (GS) nomor 2659 tahun 1992 pertanggal 15 mei 1992, yang didukung oleh surat permohonan pengajuan sertifikat oleh pemilik pertama Soeoet B Tamin, yang diajukan pada tanggal 23 Oktober tahun 1991 kepada kantor BPN Sidoarjo dengan batas batas yakni, sebelah utara jalan umum, sebelah timur berem sungai (saluran air), sebelah selatan berem sungai dan sebelah barat tanah milik H Mas'ud selaku pemegang hak milik sertifikat nomor 413 di desa setempat. Yang dikuatkan dengan bukti surat keterangan untuk memenuhi PP (nomor 10/1961 PMPA. No. 2/1962) yang ditandatangani mantan kepala desa H Abdul Malik tanggal 23 Oktober 1991.


"Dan hasilnya nanti kita nunggu dari hasil pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh BPN Sidoajo," ujar Laki laki yang akrab dipanggil H Antok.


H Aris Sugianto menunjukan letak batas tanah sesuai sertifikat

Antok membeberkan, awal mula diketahui munculnya sertifikat dari pihak lain yang mengklaim sebagai tanah waqaf, saat itu pada tahun 2017 pihaknya sedang melakukan pengecoran tanah di sisi sebelah timur. Namu tiba tiba muncul sejumlah orang memasang pagar berduri pada lahan tanah tersebut, dan mengaku sebagai pemilik tanah waqaf dengan menunjukan bukti sertifikat hak milik nomor 863 terbitan tanggal 6 November tahun 2013.


"Padahal batas tanah milik Liang Charles Liangan sesuai dengan GS sertifikat 1992, yang sebelah timur ini batasnya adalah saluran air, kok ini tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai tanah waqaf dengan bukti sertifikat tahun keluaran 2013. Kan aneh, ini sertifikat melangkahi salurah air yang notabenenya tanah milik negara dan masuk ke SHM 34," ungkap Antok.


Sementara pemilik tanah, Liang Charles Liangan menilai, ada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan sertifikat baru di sebelah timur tanah miliknya tanpa sepengetahuannya. Sehingga, menurutnya, terkait permasalahan ini ia menununggu itikat baik dari oknum pihak pemerintah desa yang pada waktu dahulu membantu penerbitan sertifikat tanah diatas sungai.


"Jika mereka mau minta maaf kita akan selesaikan dengan baik, jika masih ngotot kita akan tempuh jalur hukum," ujar Charles.


 BPN, pemilik tanah dan pihak pemdes mengelilingi batas tanah


Sementara itu terkait kasus adanya sertifikat tanah di atas sungai yang notabene menjadi milik negara, pihak Pemerintah Desa TambakOso melalui Sekretaris Desa Lailatul Maghfiroh yang turut menyaksikan pengukuran ulang bersama BPN Sidoarjo dan pemilik tanah, enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan, jika masalah yang dimaksud bukan termasuk sungai, hanya sebagai saluran air yang menurutnya bisa diterbitkan sertifikat melalui pengajuan permohonan.


"Bisa disertifikatkan tapi harus melalui pengajuan permohonan," ujar Maghfiroh.(sum)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال