![]() |
Aleksander Romanovskii warga rusia menjalani vonis di PN Sidoarjo |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Warga asal Rusia yang tersandung kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Aleksander Romanovskii Di vonis majelis hakim pengadilan negri sidoarjo 4 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa M Ridwan S.H Dari kejaksaan negri sidoarjo, karena terdakwa terbukti melangar hukum di wilayah hukum sidoarjo dan beberapa tempat lain di jawa timur.
Aleksander Romanovskii warga rusia menjalani vonis yang di pimpin oleh majelis hakim Hongkun Otoh di Pengadilan Negeri (PN), Sidoarjo, pada Rabu Sore (23/3/2022).
Ketua majelais hakim Hongkun Otoh S.H dalam bacaan putusanya jika terdakwa ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hongkun Otoh S.H menambahkan bahwa terdakwa dipenjara selama 4 tahun, dengan denda Rp. 500 juta. Subsidernya 3 bulan," katanya.
Ia menambahakan, jika sejumlah barang bukti dalam perakara tersebut, ada barang bukti yang dikembalikan kepada saksi, dan yang dimusnahkan yaitu berupa alat mini smary router, akat magnetic card writer, serta alat Digital Multimeter Compact.
Menurut M RidwanS.H bahwa tuntutan dari pihaknya sesuai yang di bacakan vonis oleh majelis hakim Hongkun Otoh SH, Sementara, Kuasa hukum terdakwa Aleksander Romanovskii warga rusia Utcok Jimmi Lamhot, S.H. menanggapi vonis tersebut terlalu berat dan pihaknya masih pikir- pikir pukasnya.(lal)