Salah Ketik Alamat Rumah, Eksekusi Batal Dilaksanakan

Pembacaan surat eksekusi rumah di Taman Pinang Indah yang batal.


Sidoarjo (Lampukuning.com) - Gara gara salah mengetik alamat, eksekusi sebuah rumah di Perumahan Taman Pinang Indah  Blok F VII nomor 15, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota gagal dilaksanakan.


Hal tersebut terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Rahardjo membacakan surat eksekusi. Dalam surat yang ditandatangani panitera Denry Purnama tersebut dituliskan bahwa obyek rumah berada di RW VIII. Namun ternyata rumah tersebut berada di RW VI. 


Kuasa hukum termohon eksekusi, Lulus Suharto mengatakan, surat perintah eksekusi tersebut cacat hukum karena salah alamat sehingga eksekusi tidak bisa dipaksakan. "Selain itu eksekusi tidak bisa dilakukan karena obyek rumah tersebut belum jelas pemiliknya," ucapnya, Kamis (24/3/2022). 


Ia menceritakan, kasus tersebut berawal saat pemohon eksekusi Lili Hariyati menikah dengan  Tjitro Hariyanto pada tahun 2007 yang sebelumnya telah memiliki dua rumah yang salah satunya adalah rumah tersebut. Kemudian rumah itu ditempati termohon Joevita Handrianjo yang merupakan kakak kandung Tjitro sejak tahun 1998. Pada tahun 2011, Tjitro meninggal.


"Nah selanjutnya pihak pemohon tiba-tiba membaliknamakan rumah tersebut. Ini aneh, padahal rumah itu merupakan harta asal. Bukan harta gono gini. Yang berhak seharusnya keluarganya. Bukan istrinya" jelasnya 


Saat ini kuasa hukum termohon eksekusi telah mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan Nomor Gugatan No. 65/Pdt.G/2022/PN. Sda tertanggal 08 Maret 2022 dengan Penggugat (Joevita Handriani) melawan Tergugat I (Lili Hariyani) dan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo) yang sampai saat ini masih berproses di PN Sidoarjo.


"Intinya sekali lagi rumah ini belum bisa dieksekusi karena belum jelas pemiliknya," imbuh Lulus.(Sat)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال