![]()  | 
| Proses eksekusi sebidang tanah dan rumah di Desa Seduri | 
SIDOARJO – Proses eksekusi sebidang tanah dan rumah di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tuntas dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (29/10/2025). Eksekusi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik rumah.
Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter² persegi itu sebelumnya telah dilelang dan dimenangkan oleh Achmad Sulani sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, proses penguasaan objek tersebut baru bisa terealisasi setelah melalui perjalanan hukum yang cukup panjang.
“Sudah sepuluh tahun kami membeli objek ini, tepatnya sejak 2015 di Kantor KPKNL Sidoarjo. Namun baru hari ini kami benar-benar bisa menguasainya,” ujar Achmad Sulani seusai proses eksekusi.
Menurutnya, selama bertahun-tahun, kendala utama terletak pada pihak pemilik rumah sebelumnya yang belum bersedia meninggalkan bangunan tersebut. Mereka berdalih masih membutuhkan waktu karena belum memiliki tempat tinggal lain.
“Dulu kami mencoba menempuh jalur musyawarah, tapi tidak ada titik temu. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tambah Sulani.
Sementara itu, Panitera PN Sidoarjo Kelas I A Khusus, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Objek tanah dan rumah ini sudah bersertifikat atas nama pemohon. Berdasarkan risalah lelang dan penetapan pengadilan, semua langkah hukum telah kami tempuh. Karena pihak termohon belum juga melaksanakan putusan, maka hari ini kami laksanakan eksekusi,” jelas Rudy.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan petugas TNI-Polri dan Satpol PP. Pihak termohon juga bersikap kooperatif dan bersedia meninggalkan rumah secara baik-baik.
“Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Pihak termohon menerima dan bersedia meninggalkan rumah,” pungkas Rudy.
Tags
Hukum - Politik
