![]() |
Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras premium |
Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan beras premium di sebuah pabrik rumahan yang beroperasi di wilayah Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal selama dua tahun terakhir dan mampu memproduksi hingga 14 ton beras oplosan per hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik pabrik berinisial MLH (34 tahun) mengoplos beras jenis Pandan Wangi dengan beras biasa dalam rasio 1:10. Beras biasa tersebut diperoleh dari petani lokal, kemudian diolah dengan menggunakan mesin-mesin canggih yang didatangkan dari luar negeri.
Untuk mengelabui konsumen, beras hasil oplosan dikemas dalam karung ukuran 5 kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG. Bahkan, pelaku mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal pada kemasan guna memperkuat citra seolah-olah produk tersebut resmi dan berkualitas tinggi.
“Pemilik tidak dapat menunjukkan hasil uji laboratorium atau sertifikasi yang membuktikan kualitas produk yang dijual,” tegas Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Afifianto, dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menambahkan bahwa hasil produksi beras oplosan tersebut disebarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, distribusi beras oplosan ini cukup luas dan sudah berlangsung cukup lama.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat praktik pengoplosan ini mencapai Rp 13 miliar selama 2 tahun 4 bulan," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan karung beras premium oplosan, sejumlah peralatan mesin produksi, serta satu unit kendaraan pengangkut. Pemilik pabrik kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pabrik produksi disegel dan ditutup total.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13 miliar akibat praktik pengoplosan ini.
Tags
Hukum - Politik