Polisi di Sidoarjo Bongkar Sindikat Jual Beli Data Rekening Untuk Judi Online Jaringan Internasional



Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sindikat jual beli data pribadi berskala internasional yang diduga digunakan untuk kepentingan judi online di Kamboja dan Vietnam. Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan.
 
Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel berbentuk cottage di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa jam. Delapan pelaku tersebut yakni RAK (31) warga Porong-Sidoarjo, BA (28) warga Mojoanyar-Mojokerto, JP (29) warga Cepu-Blora, RWD (36) warga Magersari-Mojokerto, MRF (27) warga Gondang-Mojokerto, ASF (25) warga Sutoyan-Blitar, FI (40) warga Mojoanyar-Mojokerto, dan FY (31) warga Sambikerep-Surabaya.
 
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan para pelaku membeli data pribadi dan nomor rekening warga dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per KTP. Data tersebut kemudian dikirim ke pihak di Kamboja dan Vietnam yang memanfaatkannya untuk aktivitas judi online.
 
“Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang dari jual beli data ini mencapai Rp5 miliar,” ungkap Tobing saat pers rilis, Senin (11/8/2025).
 
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita ratusan KTP, kartu ATM, dan buku rekening dari para korban yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
 
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli data pribadi di wilayah Porong, Sidoarjo. Laporan tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada sindikat lintas daerah ini.
 
Seluruh pelaku saat ini ditahan di sel Polresta Sidoarjo. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan judi online internasional yang memanfaatkan data warga Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال