Sidoarjo, – Polisi meringkus tiga pria yang diduga membentuk komunitas cinta sesama jenis atau LGBT melalui media sosial Facebook. Ketiganya diamankan di sebuah kamar kontrakan di kawasan padat penduduk, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah aktivitas mereka dinilai meresahkan warga.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam pemantauan selama 24 jam, polisi menemukan adanya grup komunitas LGBT di Facebook yang berisi konten pornografi.
“Tiga orang yang kami amankan masing-masing AY (22), warga Kertosono, Nganjuk; RM (22), warga Ngoro, Jombang; dan SM (32), warga Jember,” ujar Christian, Senin (11/8/2025).
Selain membentuk komunitas, para pelaku juga mengunggah sejumlah video dan gambar pornografi di grup tersebut. Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, minyak pewangi, pelumas alat bantu seksual, serta percakapan dan video porno yang diunggah pelaku di media sosial.
Ketiga pelaku kini ditahan di sel Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal terkait penyebaran konten asusila di media elektronik dan dapat terancam hukuman penjara.
Tags
Kriminal