![]() |
| Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan |
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin memecah belah bangsa. Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa insan pers merupakan warga negara Indonesia yang bekerja untuk menjaga transparansi dan mengawal demokrasi.
"IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang ingin memecah belah bangsa. Kami adalah warga negara Indonesia yang bekerja untuk kepentingan publik, menjaga transparansi, serta mengawal demokrasi melalui informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Herik dalam pernyataan resmi IJTI.
IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dinilai bermasalah, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Karena itu, organisasi profesi tersebut mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan label yang menggeneralisasi profesi jurnalis.
Di sisi lain, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa. Pers, menurut IJTI, siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Meski demikian, Herik berharap penggunaan diksi oleh pejabat publik, khususnya Presiden, dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.
"Kami menghormati Presiden Prabowo Subianto dan meyakini beliau memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa. Namun kami berharap penggunaan diksi terhadap profesi jurnalis dilakukan secara lebih hati-hati. Pelabelan yang bersifat umum berpotensi menimbulkan stigma, intimidasi, bahkan mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang," ujarnya.
IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut berharap negara dapat menghadirkan regulasi yang mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa mengintervensi independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kehadiran pers yang bebas, independen, dan kritis dinilai menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sekaligus menjaga hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, jika ada persoalan terhadap produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan dengan menggeneralisasi profesi jurnalis," tutup Herik Kurniawan.
