![]() |
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto : istimewa) |
Jakarta – Polisi kembali membongkar sisi gelap media sosial setelah berhasil mengungkap aktivitas menyimpang dalam grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah. Grup ini disebut-sebut sebagai salah satu komunitas digital tertutup yang menjadi sarang penyebaran konten asusila dan kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam pengungkapan terbaru, enam orang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Salah satu tersangka berinisial MS ditangkap di Jawa Tengah pada Senin (20/5/2025). Polisi menyebut MS merupakan anggota aktif sekaligus kontributor konten dalam grup tersebut.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hand phone miliknya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025).
Grup Fantasi Sedarah sendiri diketahui telah terbentuk sejak 2 Agustus 2024 dan mengumpulkan lebih dari 32.000 anggota. Meski tertutup, aktivitas grup ini berlangsung aktif dan terorganisir, dengan sejumlah akun berperan sebagai penyebar konten maupun pengatur diskusi menyimpang.
Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, penyidik juga tengah menelusuri jaringan serupa. “Penyidik mengidentifikasi dan masih mendalami sejumlah grup Facebook lain yang juga digunakan untuk menyebarkan konten asusila, pornografi, termasuk eksploitasi anak,” ujar Himawan.
Kasus ini menjadi sinyal keras tentang urgensi pengawasan ruang digital yang semakin kerap dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian praktik kriminal terorganisir.