Sebanyak 280 HP Hasil Geledah Rutan/Lapas di Jatim Dimusnahkan



Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memusnahkan sebanyak 280 unit handphone hasil sitaan dari warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kanwil Ditjenpas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025).

Ratusan handphone berbagai merek itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di 39 lapas dan rutan di Jawa Timur, sejak Januari hingga Mei 2025. Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menyatakan bahwa penggeledahan dan pemusnahan ini merupakan upaya serius dalam menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan HP ilegal,” ujar Kadiyono.

Ia menegaskan, penggunaan alat komunikasi seperti handphone di dalam lapas adalah pelanggaran, karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas terlarang seperti transaksi narkoba.

Sebelum proses pemusnahan, seluruh petugas turut mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjaga integritas serta menjalani tes urine guna memastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال