Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Pengamat Hukum Usulkan Plt Bupati Segera Ditunjuk

Minggu, 21 April 2024 | April 21, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-21T08:18:52Z
Rifqi Ridlo Phahlevi


Sidoarjo - Penetapan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi oleh KPK dinilai bisa berimbas pada roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Rifqi Ridlo Phahlevi, angkat bicara terkait situasi ini.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (3), jika kepala daerah berhalangan sementara, Wakil Bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Dengan kondisi yang ada saat ini, maka percepatan proses pengangkatan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dengan aturan dan mekanisme yang berlaku bisa segera diterapkan.

"Jika kita bicara hari ini bagaimana proses pemerintah daerah berjalan sedangkan bupatinya sekarang tersangka, ya sederhana, bagaimana sekarang kita mendorong proses untuk wakil kepala daerah ini diterapkan jadi Plt saja, sehingga proses pemerintahan di Sidoarjo bisa berjalan semestinya," ujarnya.

Selain itu, terkait legitimasi seorang Plt bupati, menurut Rifqi, selama wakil bupatinya tidak berproses hukum atau bermasalah dengan hukum, wakil bupati bisa diajukan untuk menjadi Plt. Hanya saja semua itu harus melalui proses yang pengajuannya oleh DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan Plt.

"Tidak ujuk-ujuk mengajukan diri sebagai Plt, tapi DPRD mengusulkan ke Kemendari," jelasnya.

Rifqi, yang juga Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMSIDA, menambahkan kalau seorang bupati yang sedang menjalani proses hukum, pengajuan Plt bupati bisa dilakukan meskipun yang bersangkutan dalam kondisi sedang tidak ditahan.

"Jadi ya gak harus ditahan, kenapa gak harus ditahan? Karena kita bicara tentang suatu kondisi di mana bupati ini sedang bermasalah, walaupun kita belum menyimpulkan apakah Bupati Sidoarjo itu bersalah atau tidak karena ini prosesnya masih panjang," ungkapnya.

Menurutnya, seorang kepala daerah yang menjalani proses hukum, setidaknya butuh ketenangan, butuh fokus dengan proses hukumnya. Dan nantinya itu, kata dia, agar tidak membebani anggota-anggota pemerintah daerah yang lain. Karena bagaimanapun juga fungsi pemerintahan itu juga butuh fokus, butuh konsentrasi tinggi untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Dan itu tidak bisa efektif jika dijalankan oleh sorang kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update