SIDOARJO - Imigrasi Surabaya terus berusaha melakukan pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, dengan salah satu langkah preventif di Surabaya. Dalam upaya ini, Imigrasi Surabaya bekerja sama dengan Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan kegiatan diseminasi edukasi pada Kamis (23/11).
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah mahasiswa asing yang belajar di Surabaya terus meningkat. Pada tahun 2021, terdapat 248 mahasiswa asing, dan angka itu meningkat menjadi 255 pada tahun 2022. Tahun ini, total ada 276 mahasiswa asing di Kota Pahlawan.
Chicco A. Muttaqin, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang Izin Tinggal Keimigrasian bagi pelajar asing. Pihaknya selalu siap memberikan bantuan dan menjawab pertanyaan terkait izin tinggal Imigrasi bagi pelajar asing.
"Silakan sampaikan segala pertanyaan dan masukan agar kita dapat tumbuh bersama dan menciptakan hubungan yang harmonis antara mahasiswa asing, institusi pendidikan, dan kantor Imigrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Herdaus, Kepala Divisi Imigrasi Jatim, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
"Terutama karena semakin banyak mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di wilayah Surabaya," ujar Herdaus.
Sememtara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, sebagai keynote speaker menyampaikan, bahwa kegiatan diseminasi rutin seperti ini merupakan langkah penting untuk memahami dan meningkatkan peran strategis kehumasan dalam penyebaran informasi Keimigrasian, terutama terkait peraturan-peraturan Keimigrasian.
"Apa yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Surabaya bersama dengan Kadiv Keimigrasian Jatim adalah langkah bagus untuk memberikan informasi tentang aturan keimigrasian khususnya untuk mahasiswa asing dan membuka saluran dialog dua arah," ujar Eko Budianto.
Dalam kegiatan ini, juga hadir narasumber seperti Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko Ardyanto, Koordinator Divisi Immigration and International Grants Unair, dr. Astri Dewayani Ph.D, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Prof. Dyah Sawitri, SE, MM. Selain penyebaran informasi, acara ini diharapkan dapat menjadi saluran masukan dari dunia pendidikan tinggi, khususnya terkait pengelolaan izin tinggal mahasiswa asing.(Lk2)