GRESIK - Nasib sial dialami dua orang kakek - kakek di Wringin Anom, Gersik, Jawa Timur. Pasalnya, keduanya tepergok warga saat menggondol sebuah motor milik warga di kawasan Wringin Anom. Dua orang kakek yang berprofesi sebagai buruh panggul, yakni S (58 th) asal Dusun Bahudan Desa Wuluh Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Dan satunya adalah M (56 th) asal Dusun Cendoro Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Keduanya kakek tersebut sempat menjadi bulan bulanan warga, beruntung polisi cepat datang ke lokasi, sehingga langsung mengamankan kedua kakek tersebut dari amukan warga.
Kapolsek Wringinanom, Iptu M Dawud membenarkan adanya peristiwa itu. Ia membeberkan, pencurian sepeda motor milik korban itu berawal saat motor milik korban sedang diparkir di sebuah pos kamling Desa Wringinanom, dengan kunci kontak kendaraan masih menempel beserta ronjotnya (pekerjaan korban pencari rongsok). Pada saat yang sama, si pelaku sedang lewat sepulang kerja menjadi buruh panggul di pasar Krian, Sidoarjo.
"Tanpa pikir panjang, kedua pelaku ini langsung menggondol kendaraan tersebut," ungkap Iptu Dawud. Kamis (23/11/2023).
Lanjut Kapolsek, naas belum sempat menikmati hasil curiannya, aksi keduanya ini akhirnya tepergok oleh warga. Mengetahui ada maling motor, sejumlah warga lantas mengejarnya. Dan kedua pelaku tertangkap di kawasan Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom dan menjadi bulan bulanan warga.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Wringin Anom, Aipda Rizal mengatakan, modus pelaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Pelaku melakukan aksi ini karena ada kesempatan, lantaran saat lewat dari pulang kerja, kondisi motor korban sedang dalam keadaan sepi dan kunci kontak motor korban masih menempel.
"Karena pelaku kepepet nekat mencuri untuk biaya kebutuhan hidup sehari - hari," kata dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Wringinanom. Selain mengamankan ke dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor honda Supra warna Abu-Abu Hitam beserta ronjotnya Nopol S 5909 KS, satu unit sepeda motor suzuki Shogun warna Hitam Nopol L 4479 VG yang digunakan oleh pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan sangsi Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.