Sidang Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Diwarnai Protes Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi BKKD Bojonegoro ini dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko


SIDOARJO, Lampukuning.com - Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro 2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya diwarnai protes keberatan penasihat hukum terdakwa. 


Penasihat Hukum Johannes Dipa menyatakan protes tersebut saat sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli fisik dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Mukhlisin, Senin kemarin (23/10). Alasannya, penasehat hukum belum mendapatkan berkas perkara lengkap terutama berkaitan dengan berkas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. 


"Kami keberatan majelis. Berkas perkara yang kami terima berbeda dengan majelis. Karena berkas ahli atas nama Mukhlisin tidak ada disini," tegas Johannes Dipa. 


Menurut Johannes, berkas yang diterimanya kurang lengkap dengan milik JPU maupun majelis hakim. Keberatan itu juga pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya berkenaan dengan berkas BAP terdakwa. 


"Sidang sebelumnya kami juga meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU memberikan berkas perkaranya secara lengkap. Tapi sampai hari ini kami tetap tidak menerima. Justru saya dapat berkas ahli dari panitera," kata Johannes. 


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Tarjono mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum mendapat surat permintaan berkas dari penasihat hukum terdakwa. Sementara yang pernah diminta pada sidang sebelumnya, kata Tarjono, adalah barang bukti dan bukan berkas perkara. 


"Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan dari penasihat hukum majelis. Kalau permintaan yang kemarin, kalau enggak salah minta yang ditunjukkan. Nah, yang saya tunjukkan kemarin kan barang bukti, bukan berkas perkara," ujar JPU Tarjono. 


Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate menyarankan agar penasihat hukum melakukan komunikasi yang baik dengan jaksa. Sehingga berkas yang diperlukan dapat diterima. 


"Begini ya pak, kalau bapak pengen minta berkas perkara yang lengkap, silahkan koordinasi dengan jaksa. Kalau diperlukan kirimkan surat. Tapi kalau menyangkut bukti-bukti, itu memang kewenangan jaksa," kata Halima. 


Majelis hakim kemudian memerintahkan panitera untuk mencatat apa yang menjadi keberatan penasihat hukum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan saksi. Dalam sidang kali ini, selain menghadirkan saksi ahli juga menghadirkan saksi lain yakni Samsul Huda. 


Kasus dugaan korupsi BKKD Bojonegoro ini dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko. Dia didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 65 ayat (1) KUHP.


Bambang Soedjatmiko merupakan rekanan yang ditunjuk desa untuk melaksanakan proyek pembangunan aspal dan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Namun proyek-proyek tersebut ternyata tidak dilakukan lelang meskipun nilainya di atas Rp200 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran di delapan desa sebesar Rp6,3 miliar.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال