Keterangan Saksi Para Kades dengan Camat di Sidang Kasus BKKD Bojonegoro Berlawanan, Siapa yang Bohong?

foto: Mantan Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO, Lampukuning.com - Keterangan saksi tiga kepala desa (kades) dengan mantan Camat Padangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro 2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya berlawanan. 


Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan pada Senin kemarin (25/9), dan tiga di antaranya adalah kades. Masing-masing Kades Cendono Purno Sulastyo, Kades Kebonagung Abu Ali dan Kades Kendung Pujiono. Sementara empat saksi lainnya adalah ketua tim pelaksana dari empat desa. 


Dalam keterangannya, ketiga kades tersebut menjelaskan, dana BKKD yang nilainya variatif antara ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut digunakan untuk pengaspalan jalan desa. Namun meskipun nilainya di atas Rp200 juta, proyek tersebut dilakukan penunjukan langsung tanpa tender atau lelang. 


Padahal pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebelumnya sudah memberikan sosialisasi terkait aturan tender tersebut. Namun para kades nekat melakukan penunjukan langsung, karena mengaku mendapatkan arahan dari Camat Padangan saat itu yaitu Heru Sugiharto. Heru Sugiharto saat ini menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bojonegoro. 


Menurut keterangan ketiga kades tersebut, Camat Heru Sugiharto saat itu mengarahkan penunjukan langsung pada Bambang Soejatmiko. Bambang Soejatmiko inilah yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus BKKD yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut. 


Namun saat dikonfrontasi dengan ketiga kades tersebut, Heru Sugiharto membantahnya. Dia bersikukuh tidak pernah mengarahkan penunjukan langsung seperti keterangan yang disampaikan kades. Menurut Heru, tidak mungkin para kades itu tidak tahu aturan bahwa pengerjaan proyek miliaran rupiah harus ditenderkan. 


“Kades itu jabatan politik, ada yang memimpin dua atau tiga periode, sudah mengelola dana desa Rp1 miliar lebih. Jadi pernah saya sampaikan secara lisan, negara nggak butuh cerita, negara butuh kertas. Itu terus saya ulang-ulang, karena saya punya kewajiban sebagai konsultatif,” kata Heru. 


Keterangan yang berlawanan ini membuat Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate jengkel. Menurut Halima, dengan keterangan yang berlawanan tersebut, artinya ada saksi yang berbohong atau memberi kesaksian palsu. 



“Ada saksi yang berbohong dan ada saksi yang tidak berbohong. Tinggal penuntut umum yang menetapkan siapa tersangka sumpah palsu,” tegas Halima Umaternate. 


Tidak hanya tiga kades tersebut yang mengaku mendapat arahan dari Heru Sugiharto, namun juga sejumlah kades lain dalam keterangan persidangan sebelumnya. Yaitu Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, Kades Kuncen Syaifudin dan Kades Tebon Wasito. 


“Bukan hanya kita di sini, penonton yang ada di sini juga dengar itu, paham! Pak jaksa segera untuk memeriksa saksi (Heru Sugiharto-Red) ini ya,” kata Halima Umaternate. 


Pinto Utomo, penasihat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko mengatakan, adanya keterangan berlawanan tersebut berarti ada keterangan yang palsu. Penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar menetapkan para saksi menjadi tersangka, karena telah memberikan kesaksian palsu di hadapan pengadilan. 


"Sesuai pasal 174 KUHP, hakim itu punya kewenangan terkait bila ada saksi yang memberi keterangan palsu, bisa langsung mengeluarkan penetapan menjadikan tersangka kepada si pemberi keterangan palsu itu," kata Pinto.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال