![]() |
Pelanggar diberi surat teguran |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Meski saat ini penindakan pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya hanya dilakukan secara elektronik melalui kamera E - Tle, namun seiring tingginya angka pelanggaran, aparat Kepolisian di Sidoarjo-jawatimur tetap melakukan razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Karena dilarang melakukan tilang manual, untuk menindak dan memberikan efek jera bagi pelanggar di jalan raya, Polisi memberikan surat teguran tertulis yang ditandatangani oleh pelanggar.
Pemberian surat teguran ini sengaja dilakukan, sebagai langkah awal Polisi untuk mengingatkan pemakai jalan agar tidak melakukan pelanggaran secara berulang di jalan raya, meski tidak ada penindakan tilang manual di jalan raya.
"Kita berikan surat teguran dikarenakan kita tidak melakukan penindakan tilang manual," ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yanto Mulyanto, Selasa (1/11).
Dengan diberlakukan sistem tilang elektrik melalui kamera E - Tle dan adanya larangan tilang manual, jumlah pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya di sejumlah titik di Kota Sidoarjo meningkat.
"Untuk pelanggaran di wilayah hukum Polresta Sidoarjo cukup tinggi, setiap hari seperti hari ini, kami memberikan surat teguran lebih dari 300 kepada pelanggar lalu lintas," terang Yanto.
![]() |
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yanto Mulyanto saat wawancara |
Kondisi ini cukup beralasan, karena titik kamera E - Tle di Sidoarjo baru ada 3 titik yang semuanya ada dikawasan tengah Kota Sidoarjo. Sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di kawasan yang tidak dijangkau kamera E - Tle.
Meski saat ini tidak dilakukan tilang manual oleh petugas di jalan raya, namun diharapkan pemakai jalan tidak melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.(Lk2)