Terbukti Terlibat Kasus Suap Perkara, Hamdan Panitera Pengganti Rekan Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan yang terdakwa panitera pengganti Hamdan secara online

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap Hamdan, seorang Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap perkara akhirnya berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo-Jawa Timur. Oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah, serta uang pengganti 46 juta rupiah.

Sidang putusan yang diketuai majelis hakim Tongani tersebut, diikuti terdakwa panitera pengganti Hamdan secara online. Terdakwa Hamdan dinilai terbukti menerima uang suap, sesuai dakwaan pasal 12 huruf C dan gratifikasi pasal 12 B, dalam kaitan pengurusan perkara dan jabatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tongani. 

Sementara terakit vonis majelis hakim ini, terdakwa Hamdan di muka persidangan menerima putusan yang ada. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir karena harus melaporkan ke pimpinan KPK sebelum mengambil sikap.

"Terkait putusan ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, apakah mengambil sikap menerima atau mengambil sikap hukum,"  kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Kasus suap yang melibatkan terdakwa ini berhasil diungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar awal 2022 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam OTT KPK ini, terdakwa Hamdan ditangkap bersama oknum Hakim PN Surabaya, Itong dan seorang pengacara yang proses hukumnya saat ini sedang bergulir di pengadilan tipikor Surabaya.

Sementara itu sidang putusan terdakwa pengacara Hendro Kasiono, selaku pemberi suap akan dilakukan minggu depan.(Lk02/Lk03)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال