Sidoarjo - Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim dan Polsek jajaran menunjukkan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam. Dua laporan dari dua kecamatan berbeda, yakni Krembung dan Prambon, langsung ditindaklanjuti pada Minggu (25/10) sore.
Sejumlah sarana yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam dikawasan Wonomlati-Krembung dan Jati Kalang-Prambon langsung ditertibkan petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polsek Krembung, dan Polsek Prambon.
Dalam razia judi sabing ayam itu, petugas tidak menemukan adanya praktik Judi Sabung Ayam. Meski demikian, petugas langsung membongkar paksa dan membakar segala peralatan atau tempat yang dijadikan judi sabung ayam.
Himbauan juga dilakukan petugas ke sejumlah Masyarakat disekitar lokasi yang diduga sering dijadikan Praktek Judi Sabung Ayam.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A.Condroputra membenarkan adanya Penertiban dan Pembongkaran sarana dan prasarana yang diduga sebagai tempat praktek judi sabung ayam di wilayah Krembung dan Prambon-Sidoarjo, seperti yang diadukan warga ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktek judi ayam sabung ayam di wilayah Sidoarjo.
" Kita tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam praktek judi sabung ayam, akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Imam.
Polisi menghimbau siapapun yang mengetahui praktek perjudian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo bisa melaporkan ke polisi melalui Layanan Call Center Polisi 110.

