Alihkan Motor Kreditan ke Pihak Ketiga, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Diadili dan Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa bernama Susiani usai menjalani sidang


Sidoarjo – Seorang ibu rumah tangga asal Urang Agung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor kredit atau fidusia.

Terdakwa bernama Susiani (51) menjalani sidang dengan wajah sedih di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Ia didakwa sengaja mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan PT.Summit Oto Finance-Sidoarjo.

Terdakwa bernama Susiani (51) menjalani sidang


Dalam persidangan terungkap, motor yang baru diambil secara kredit tersebut dialihkan oleh terdakwa kepada pihak lain dengan imbalan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan pembiayaan PT.Summit Oto Finance Sidoarjo melaporkan dugaan penggelapan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Susiani ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke meja hijau.

Aprianto Hutomo selaku In House Lawyer PT Summit Oto Finance 

Aprianto Hutomo selaku In House Lawyer PT Summit Oto Finance menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dinilai melanggar aturan fidusia karena kendaraan kredit tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

"Dia ambil kredit atas nama dia, namun unit dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan pihak Summit Oto Finance," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, Susiani menyatakan menerima vonis hakim dan mengakui kesalahannya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال