Sidoarjo - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, (10/4/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa menerima suap hingga gratifikasi miliaran rupiah terkait jabatan dan proyek rumah sakit daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Greafik Loserte mengatakan, Sugiri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, terlibat dalam peristiwa suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana.
Praktik korupsi tersebut meliputi suap terkait upaya mempertahankan jabatan direktur rumah sakit, suap dalam proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan.
"Yaitu suap menyuap terhadap jabatan Yunus selaku direktur rumah sakit, untuk dapat dipertahankan dan diperpanjang," ujar Greafik Loserte usai persidangan.
Yunus Mahatma diduga menerima suap dari pihak swasta untuk kepentingan proyek rumah sakit, sekaligus menyetorkan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya. Sementara itu, Agus Pramono disebut turut menerima aliran dana suap yang diperuntukkan bagi kepala daerah saat itu.
Ketiga terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa berbeda, yakni suap jabatan, suap proyek, serta gratifikasi miliaran rupiah yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri, Indra Triangksa, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan yang disampaikan JPU masih kabur dan perlu diuji dalam persidangan.
"Padahal di dalam dakwaan itu harus menguraikan perbuatan pidanannya, agar dakwaan itu bisa dianggap cermat, kan gitu," ujar Indra.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2025. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari praktik suap.
