![]() |
| Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konfrensi pers |
SIDOARJO — Upaya mengurai jaringan peredaran narkotika di Sidoarjo mulai menemukan titik terang. Sepanjang Maret 2026, polisi berhasil membongkar 19 kasus dengan total 25 tersangka yang didominasi peran kurir dan pengedar lapangan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari rantai distribusi bawah yang selama ini menjadi perantara peredaran narkotika di masyarakat.
“Mayoritas yang kami amankan adalah kurir dan pengedar. Ini menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja kering mencapai 408,66 gram. Jika ditotal, nilainya diperkirakan menyentuh ratusan juta rupiah.
Lebih jauh, polisi menilai pemutusan rantai distribusi di tingkat bawah ini berdampak langsung pada menekan potensi penyalahgunaan di masyarakat. Ribuan orang disebut berpotensi terselamatkan dari paparan narkotika.
“Setiap pengungkapan bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Ada banyak potensi pengguna yang bisa kami cegah,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat. Salah satunya dengan metode ranjau, yakni sistem penyerahan barang tanpa pertemuan langsung. Selain itu, transaksi juga dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran di tempat.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Tulangan pada awal Maret. Seorang pria berinisial AH ditangkap di rumahnya setelah diduga menjadi kurir sabu. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku bekerja atas perintah seorang bandar yang kini masih buron.
Pengungkapan serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Tarik dan Sarirogo, yang memperlihatkan pola jaringan distribusi yang terstruktur.
Kini, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada para pelaku lapangan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran tersebut.
“Kami fokus memburu jaringan di atasnya. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Tobing.
Tags
Kriminal
