Kades Mulyodadi Jadi Tersangka Pungli Rp 995 Juta, Langsung Ditahan

Slamet Priyanto saat digelandang petugas. (foto : ist)


Sidoarjo – Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa  Slamet Priyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan dengan total mencapai Rp 995 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo pada Senin (30/3/2026) sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa tersangka melakukan pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) dalam proses pengurusan sejumlah dokumen.

“Dokumen yang dimaksud di antaranya keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur untuk lahan seluas sekitar 5 hektare,” ujar Sigit.

Menurutnya, praktik pungli tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023. Total uang yang diminta tersangka mencapai Rp 995 juta dari pihak direktur perusahaan.

“Uang tersebut diminta sebanyak empat kali, dengan metode pembayaran melalui transfer dan cek,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Slamet Priyanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, b, 12B, serta Pasal 12 huruf e.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” pungkas Sigit.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال