![]() |
| Kepala KSP M. Qodari memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif IJTI. |
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengambil langkah tegas untuk membenahi ekosistem informasi digital yang kian semrawut. Dalam audiensi resmi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari, Kamis (16/4), IJTI mendesak adanya regulasi ketat bagi penyebar informasi di media sosial.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti fenomena "polusi informasi" di media sosial yang seringkali mengabaikan akurasi. Ia menegaskan bahwa jurnalisme profesional tidak boleh kalah oleh arus informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Medsos Harus Tunduk pada Kode Etik
Herik mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dunia pers saat ini bukan sekadar teknologi, melainkan integritas informasi. Ia mendorong agar para penyebar informasi di platform digital juga memiliki standarisasi yang jelas.
"Informasi di media sosial makin hari makin mengkhawatirkan. Untuk itu, IJTI mendorong adanya regulasi yang tegas agar para penyebar informasi di media sosial juga taat pada kode etik dan menggunakan standar jurnalisme profesional," ujar Herik di Kantor KSP, Jakarta.
5 Pilar Transformasi Pers Nasional
Menghadapi era disrupsi, IJTI memaparkan lima agenda besar yang menjadi fokus utama mereka:
- Peningkatan Kompetensi: Memperkuat kapasitas jurnalis melalui sertifikasi.
- Regulasi Strategis: Mendorong payung hukum yang menciptakan ekosistem pers sehat.
- Kaderisasi Muda: Mempersiapkan generasi jurnalis masa depan yang profesional.
- Kesejahteraan: Memastikan jurnalis hidup layak demi menjaga profesionalisme.
- Kolaborasi Nasional: Menggandeng seluruh elemen bangsa untuk mendukung pers sehat.
Respon KSP: Dukung Penuh Regulasi Baru
Gayung bersambut, Kepala KSP M. Qodari memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif IJTI. Menurutnya, pemerintah membutuhkan mitra strategis seperti IJTI untuk memastikan ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan.
"IJTI memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang sampai ke masyarakat adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Qodari.
Bahkan, Qodari secara terbuka menantang IJTI untuk memberikan draf usulan konkret terkait regulasi publikasi di media sosial. Ia berharap ke depannya, konten informasi di ranah digital memiliki standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang jelas guna melindungi publik.
"Kami mendorong IJTI untuk mengusulkan regulasi baru agar ruang digital kita tidak dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan," pungkasnya.

