![]() |
Polisi bekuk residivis narkoba |
Sidoarjo – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan pelaku bernama Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, polisi mengamankan 91,28 gram sabu serta 1.699 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Mas’ud yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan itu tak bisa berkutik saat ditangkap di rumahnya.
Di bawah pengawasan ketat petugas, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba yang disembunyikan di belakang rumahnya. Dari sebuah tas, polisi menemukan barang bukti sabu dan ribuan butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dengan sistem ranjau. “Awalnya kita melakukan penangkapan dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan ribuan ekstasi yang diduga diedarkan oleh pelaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang yang dihubungi melalui aplikasi online. Polisi kini masih memburu pemasok yang disebut sebagai jaringan di atas pelaku.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Mas’ud kini ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.