Selama 14 Hari Operasi, Sidoarjo Catat 38 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas — Tertinggi di Jawa Timur



Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo mencatat rekor tertinggi pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, yang berlangsung selama 14 hari. Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Sidoarjo, tercatat lebih dari 38 ribu pelanggar ditindak aparat di jalan raya. Angka ini menjadikan Sidoarjo sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak di Jawa Timur dalam operasi tersebut.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ali Mubarok, menyebut bahwa pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor roda dua. Jenis pelanggaran yang dominan antara lain tidak memakai helm, pengendara di bawah umur tanpa SIM, serta melawan arus.

“Total keseluruhan ada 38 ribu pelanggaran, dan itu menjadi jumlah tertinggi di Jawa Timur,” ujar AKP Ali Mubarok saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Penindakan dilakukan secara kombinasi, yakni melalui tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan belasan sepeda motor tanpa dokumen sah serta puluhan knalpot brong yang langsung disita dari pengendara di lapangan.

Petugas menindak para pelanggar secara kasat mata di sejumlah titik jalan raya strategis di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Seluruh surat tilang, baik yang manual maupun ETLE, akan kami serahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP Ali.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih sadar dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu serta peraturan yang berlaku. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال