Ricuh Eksekusi Rumah di Sidoarjo: Tangisan Keluarga, Dorong-Dorongan hingga Eksekusi Ditunda


SIDOARJO - Proses eksekusi sebuah rumah milik warga di Perumahan Citra Harmoni Blok I-10, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (8/5), berlangsung tegang hingga akhirnya harus ditunda.

Ketegangan terjadi ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mencoba melakukan pengosongan rumah. Massa yang menolak eksekusi terlibat aksi saling dorong dengan aparat, sambil meneriakkan penolakan terhadap tindakan tersebut.

Rumah seluas 128 meter persegi yang ditempati Agus Mudhoffar itu sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena adanya wanprestasi atas perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri.

Lelang dimenangkan oleh Arif Dwi Prasetyo, yang kemudian mengajukan permohonan eksekusi. Namun, eksekusi yang turut dikawal aparat kepolisian harus dihentikan sementara akibat perlawanan keras dari pihak keluarga Agus dan sejumlah anggota LSM GMBI.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menyatakan bahwa langkah eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didasarkan pada risalah lelang resmi.

“Penetapan eksekusi telah kami bacakan di hadapan seluruh pihak. Kami datang menjalankan tugas berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo nomor 02/Eks.RL/2025/PN/Sda tanggal 15 Januari 2025,” ungkapnya di lokasi.

Namun, lantaran situasi dianggap tidak aman, pihak keamanan meminta agar proses eksekusi ditangguhkan, permintaan ini kemudian disetujui oleh kuasa hukum pihak pemohon.

“Permintaan penundaan berasal dari aparat keamanan, dan telah disetujui oleh kuasa hukum pemohon. Pengadilan hanya menjalankan amanat hukum. Hukum tetap harus ditegakkan, tetapi stabilitas keamanan juga perlu dijaga,” tegas Rudy.

Ia pun berharap sengketa antara pemohon dan termohon bisa diselesaikan secara damai tanpa harus melalui eksekusi paksa.

“Dalam dokumen penetapan, perkara ini adalah antara Arif Dwi Prasetyo sebagai pemohon dan Agus Mudhoffar sebagai termohon,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Mudhoffar, Nako Tata Hullu, menyambut baik keputusan untuk menunda eksekusi. Menurutnya, proses hari ini masih memiliki kekurangan dari sisi administrasi pemohon.

“Penundaan ini sangat diperlukan, selain alasan keamanan, pihak pemohon juga belum menunjukkan surat kuasa resmi untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Apalagi, saat ini gugatan perlawanan yang diajukan oleh pihak Agus masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum ada kepastian kapan eksekusi akan dilanjutkan, karena masih menunggu hasil koordinasi lanjutan antar pihak serta arahan dari otoritas terkait.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال