![]() |
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ahmad Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga Rp 4,7 Miliar, Kamis (15/5/2025). (Foto : istimewa) |
Bekasi – Jejak masa lalu akhirnya menyeret Ahmad Zarkasih ke balik jeruji. Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023, Zarkasih diduga terlibat dalam pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar yang kini berbuntut perkara hukum. Setahun berselang, saat ia sudah menduduki posisi baru sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, kasus itu mencuat dan menjadikannya tersangka.
Tak sendiri, Ahmad Zarkasih ditemani dua nama lain dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi: seorang ASN berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.
“Ini bukan tuduhan semata, tapi sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kasi Intel Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025).
Kasus bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang mengendus kelebihan pengadaan alat olahraga dalam dua tahap proyek 2023. Atas dasar itu, BPK meminta pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkan kembali ke kas daerah. Proses berjalan, hingga kini berujung pada penetapan tersangka.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Publik diminta bersabar, sembari menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.