![]() |
Gedung KPK. (Foto : istimewa) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka usai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) oleh tim penyidik KPK di salah satu ruangan kantor Kemenaker. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut mengonfirmasi bahwa dari proses penyelidikan ini, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka. “Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya,” ujar Fitroh saat dihubungi wartawan.
Ia juga membenarkan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dan atau gratifikasi dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). “Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci identitas para tersangka, namun menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan kemungkinan pengembangan masih terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perizinan TKA di Indonesia yang selama ini menuai sorotan. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.