Sidoarjo – Satuan Petugas Keamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor kalajengking kering seberat 53 kilogram yang hendak dikirim ke Hong Kong. Barang ilegal ini diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi karena digunakan untuk pengobatan berbagai penyakit, seperti jantung, rematik, hipertensi, dan lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat pagi (10/1/2025) kemarin, ketika petugas di bandara mendapati barang bawaan mencurigakan milik dua calon penumpang maskapai Singapore Airlines dengan rute Surabaya-Singapura. Barang-barang tersebut berupa dua kopor dan dua kardus besar, yang ternyata berisi ribuan kalajengking kering senilai lebih dari Rp400 juta.
Komandan Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini terdeteksi saat pemeriksaan di area check-in. Pihaknya bersama petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia mencurigai isi barang bawaan tersebut melalui X-ray, kemudian melakukan pengecekan manual.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kalajengking kering yang disembunyikan dengan kapur barus untuk menghilangkan bau menyengat," ujarnya saat pers rilis, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Letkol Dani, kedua pelaku berencana membawa kalajengking itu ke Hong Kong melalui Singapura. Harga komoditas ini di pasar Hong Kong sangat tinggi, mencapai 500 dolar Amerika per kilogramnya. Namun, barang yang dibawa para pelaku tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Sehingga melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," terangnya.
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Saat ini, pihak Bandara Juanda bekerja sama dengan otoritas terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tags
Hukum - Politik