![]() |
Polisi menunjukan barang bukti |
Sidoarjo - Setelah sempat melarikan diri, Imam Susilo (35 tahun), warga Desa Sukokidul, Kecamatan Pule, Trenggalek, akhirnya berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Imam Susilo seorang karyawan swasta, ditangkap karena diduga membunuh istrinya sendiri, Unik Margareta Indahwati (23 tahun), di rumah orang tua sang istri di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Pelaku merasa cemburu setelah melihat percakapan di ponsel istrinya dengan pria lain. Ia sempat mencoba membujuk korban untuk mempertahankan rumah tangga mereka, namun ajakannya ditolak korban, yang berujung pada pertengkaran.
"Merasa tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku merencanakan untuk menghabisi korban," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat pers rilis di Mapolresta, Jumat (1/11/2024).
Tobing menjelaskan, aksi pelaku bermula Selasa (29/10/2024) saat itu pelaku mengajak korban menyewa rumah kontrakan di Tulungagung untuk berdagang. Namun korban menolak dengan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku mengajak korban ke belakang rumah untuk membantu mengatur sepeda motornya yang sandarannya ambles.
"Ketika pelaku menyuruh korban memegangi motor, pelaku mengambil bambu yang sudah disiapkan di belakang rumah dan langsung memukulkan ke arah leher korban dari belakang sebanyak 1 kali hingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap," terang Tobing.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali. Sehingga mengakibatkan kepala korban luka dan bersimbah darah. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan korban dekat pohon pisang di belakang rumah orang tua korban yang berjarak kurang lebih 4 meter, kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digemparkan dengan penemuan mayat seorang wanita di belakang rumah pada Rabu (30/10/2024). Korban, Unik Margareta Indawati (23), ditemukan tak bernyawa dengan luka di bagian leher. Kejadian ini dilaporkan pertama kali oleh kakak kandung korban, Joko Wiyono, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Penemuan mayat ini bermula ketika seorang tetangga korban, Suprapto (44), tengah memperbaiki pompa air di belakang rumahnya pada pagi hari. Saat sedang bekerja, Suprapto melihat sebuah plastik besar berwarna hitam tergeletak di dekat mesin pompa. Merasa curiga, ia mendekati plastik tersebut dan memutuskan untuk memeriksanya. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam posisi tengkurap dengan luka serius di leher.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa barang bukti juga berhasil dikumpulkan, antara lain plastik hitam besar yang digunakan untuk menutupi tubuh korban, sepasang sandal milik korban, telepon genggam korban yang ditemukan di sekitar lokasi.