SIDOARJO - Dalam upaya memenuhi atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas narkoba di 100 hari pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, aparat Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan Malaysia. Sebanyak empat pelaku ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu senilai 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi senilai 500 juta rupiah.
Dalam kurun waktu sepekan, aparat Polresta Sidoarjo berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat tersangka tersebut adalah AC (34), MM (29), DSB (28), dan seorang wanita berinisial NNA (29). Mereka ditangkap di kawasan Sedati, Sidoarjo, dan Kepatihan, Jombang.
Penangkapan jaringan narkoba ini berawal dari tertangkapnya tersangka AC di kawasan Sedati. Melalui pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu serta 240 butir pil ekstasi.
"Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap empat tersangka dan mengamankan sabu serta ekstasi yang diedarkan menggunakan mikrotube, media pembungkus plastik yang biasa digunakan di laboratorium," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diduga berasal dari Malaysia yang hingga kini masih dalam pengejaran," sambungnya.
Selain di Sidoarjo, jaringan ini diketahui mengedarkan narkoba hingga ke wilayah Jember dan Banyuwangi. Hingga saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat kepolisian Sidoarjo berkomitmen terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara demi menciptakan kondisi yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat.
#polrestasidoarjo